Pembentukan BPUPKI Dan hasil sidang yang pertama dan kedua

BPUPKI beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 lainnya adalah orang Jepang yang bertugas untuk mengamati.

Organisasi yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Kemudian diresmikan di Jakarta pada 28 Mei 1945.


Pembentukan BPUPKI 

Sejarah Terbentuknya BPUPKI

Juni tahun 1944, Saat Jepang masih menjajah Indonesia, Angkatan Perang Amerika Serikat mampu menaklukkan seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik.

Garis pertahanan itu ada di Saipan, Papua Nugini, Kepulauan Soloman, dan Kepulauan Marshall.

Setelah kejadian ini, kemudian menyusul penurunan jabatan perdana menteri Jepang, perdana menteri Tojo yang digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso.

Pengangkatan Jenderal Kuniaki Koiso menjadi perdana menteri Jepang dilakukan pada tanggal 17 Juli 1944.

Pada tanggal 7 September 1944, perdana menteri Koiso memberikan janji di depan sidang parlemen Jepang.

Janji beliau berupa Indonesia akan diberi izin untuk Merdeka. Namun, ada tujuan khusus dari janji perdana menteri Jepang ini.

Ternyata hal itu merupakan salah satu stratergi agar rakyat Indonesia tidak melakukan perlawanan terhadap Jepang dan mau membantu Jepang melawan sekutu.

Agar seluruh rakyat Indonesia yakin, Pihak Jepang mengizinkan Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan bendera Jepang.

Selain itu, Jepang juga mengumumkan bahwa akan dibentuknya sebuah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Setelah resmikan pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI melaksanakan sidang perdananya di keesokan harinya, yaitu 29 Mei 1945 dan berlangsung sampai 1 juni 1945

Hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Terdapat tiga pembicara yang mencoba membicarakan gagasan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara di sidang pertama BPUPKI adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo dan Ir. Soekarno.

sidang tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan dasar negara hasil pemikirannya. Dalam pidatonya Moh Yamin mengemukakan Azas dan  Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia.  Menurut Yamin ada lima  azas, yaitu
( 1) Peri Kebangsaan,
(2) Peri Kemanusian,
(3) Peri Ketuhanan,
(4)  Peri Kerakyatan, dan
(5) Kesejahteraan rakyat.
Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan dasar negara yang terdiri dari lima pokok pikiran yaitu
(1) Persatuan,
(2) Kekeluargaan,
(3) Keseimbangan lahir batin,
(4) Demokrasi atau Mufakat, dan
(5) Keadilan rakyat

Pada kesempatan tersebut Ir. Sukarno juga menjadi pembicara kedua.  Ia mengemukakan tentang lima dasar negara. Lima dasar itu adalah 
(1)  Kebangsaan Indonesia,
(2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
(3)  Mufakat atau Demokrasi,
(4) Kesejahteraan Sosial,
(5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pidato itu kemudian dikenal dengan Pancasila .


Hingga pada akhirnya sebelum sidang kedua resmi dimulai, BPUPKI membentuk panitia sembilan yang bertugas untuk merumuskan dasar negara.

Ir. Soekarno (ketua)

Drs.Mohammad Hatta (wakil ketua)

Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)

Abdoel Kahar Moezakir (anggota)

H. Agus Salim (anggota)

Mr. Achmad Soebardjo (anggota)

Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)

Mr. Mohammad Yamin (anggota)

Kemudian dilanjutkan pada sidang resmi kedua yang berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945.

Sidang Kedua BPUPKI
Rapat kedua berlangsung 10-16 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:

Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
Mr. Wongsonegoro
Mr. Achmad Soebardjo
Mr. A.A. Maramis
Mr. R.P. Singgih
H. Agus Salim
Dr. Soekiman

Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta

BPUPKI kemudian resmi dibubarkan pada 7 Agustus 1945 dan digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Sidang PPKI dan hasilnya