Sidang PPKI dan hasilnya
SIDANG PPKI
Setelah diproklamirkan kemerdekaan RI, maka tahap selanjutnya yang dilakukan oleh bangsa indonesia adalah memindahkan kekuasaan dan membentuk peerintahan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Pajombon, yaitu gedung yang dipakai sekarang Kantor Kementerian Kehakiman.
Sebelum rapat dimulai, Sukarna-hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, MR.Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuke Muhammad Hasan, untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia sembilan (empat orang wakil golongan orang Islam Yaitu H. Agus Salim, KH.Wahid Hasyim, Abikusno dan Abdoel Kahar Muzakkar dan lima orang golongan dari kebangsaan yaitu Sukarno, M.Hatta, Muh.Yamin, A.Maramis, dan Ahmad Subardjo).
Pembahasan yang dilakukan adalah mengenai kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pembahasan itu dilakukan agar tidak terjadi suatu polemik dalam kehidupan rakyat Indonesia, karena selain Islam, rakyat Indonesia meyakini beberapa agama.
Agar pembahasan cepat selesai, maka diadakan rapat pleno oleh beberapa orang anggota perwakilan yang di pimpin oleh Muh.Hatta. Rapat dilaksanakan selama 15 menit dan hasil yang dicapai, yaitu sepakat menghilangkan kalimat “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang dipandang akan menjadi rintangan persatuan dan kesatuan bangsa.
Setelah selesai membahas tentang bunyi pasal 1 tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar yang telah disiapkan oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam rapat kedua ini, pembahasan dilakukan dalam tempo kurang dari 2 jam dan disepakati berbarengan dengan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setelah pembahasan permasalahan diatas, maka sidang di skors untuk istrahat. Selanjutnya setelah sidang di skors beberapa jam, Ir Sukarno mengumumkan 6 anggota baru dalam PPKI, mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr.Kasman, Sayuti Melik, Mr Ima Kusumasumantri, dan Mr.Subardjo.
Hasil Sidang PPKI Ke 1
Tanggal 18 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang pertama.
Mengesahkan UUD 1945
Hasil sidang PPKI pertama adalah mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi negara.
Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta dimana kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Hasil sidang pertama PPKI berikutnya adalah memilih dan mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.
Membentuk Komite Nasional
Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite nasional. Fungsi komite nasional ini adalah untuk sementara membantu tugas tugas Presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Hasil Sidang PPKI Ke 2
Tanggal 19 Agustus 1945
Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
Membentuk komite nasional daerah
Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Hasil Sidang PPKI Ke 3
Tanggal 22 Agustus 1945
Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Kesimpulan
Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi dengan mendatangkan Sukarno, Hatta dan Rajiman Wedyodiningrat ke Saigon tanggal 9 Agustus 1945.
Hasilnya cepat lambat kemerdekaan bisa diberikan tergantung kepada kerja PPKI. Terauchi menyampaikan keputusan bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh pelaksanaan kemerdekaan diserahkan seluruhnya kepada PPKI.
Setelah diproklamirkan kemerdekaan RI, maka tahap selanjutnya yang dilakukan oleh bangsa indonesia adalah memindahkan kekuasaan dan membentuk peerintahan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Pajombon, yaitu gedung yang dipakai sekarang Kantor Kementerian Kehakiman.
Sebelum rapat dimulai, Sukarna-hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, MR.Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuke Muhammad Hasan, untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia sembilan (empat orang wakil golongan orang Islam Yaitu H. Agus Salim, KH.Wahid Hasyim, Abikusno dan Abdoel Kahar Muzakkar dan lima orang golongan dari kebangsaan yaitu Sukarno, M.Hatta, Muh.Yamin, A.Maramis, dan Ahmad Subardjo).
Pembahasan yang dilakukan adalah mengenai kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pembahasan itu dilakukan agar tidak terjadi suatu polemik dalam kehidupan rakyat Indonesia, karena selain Islam, rakyat Indonesia meyakini beberapa agama.
Agar pembahasan cepat selesai, maka diadakan rapat pleno oleh beberapa orang anggota perwakilan yang di pimpin oleh Muh.Hatta. Rapat dilaksanakan selama 15 menit dan hasil yang dicapai, yaitu sepakat menghilangkan kalimat “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang dipandang akan menjadi rintangan persatuan dan kesatuan bangsa.
Setelah selesai membahas tentang bunyi pasal 1 tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar yang telah disiapkan oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam rapat kedua ini, pembahasan dilakukan dalam tempo kurang dari 2 jam dan disepakati berbarengan dengan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setelah pembahasan permasalahan diatas, maka sidang di skors untuk istrahat. Selanjutnya setelah sidang di skors beberapa jam, Ir Sukarno mengumumkan 6 anggota baru dalam PPKI, mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr.Kasman, Sayuti Melik, Mr Ima Kusumasumantri, dan Mr.Subardjo.
Hasil Sidang PPKI Ke 1
Tanggal 18 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang pertama.
Mengesahkan UUD 1945
Hasil sidang PPKI pertama adalah mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi negara.
Selain itu juga dilakukan revisi Piagam Jakarta dimana kalimat ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
Hasil sidang pertama PPKI berikutnya adalah memilih dan mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.
Membentuk Komite Nasional
Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan sebuah komite nasional. Fungsi komite nasional ini adalah untuk sementara membantu tugas tugas Presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Hasil Sidang PPKI Ke 2
Tanggal 19 Agustus 1945
Membentuk pemerintah daerah yang terdiri dari 8 provinsi
Membentuk komite nasional daerah
Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Hasil Sidang PPKI Ke 3
Tanggal 22 Agustus 1945
Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Kesimpulan
Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi dengan mendatangkan Sukarno, Hatta dan Rajiman Wedyodiningrat ke Saigon tanggal 9 Agustus 1945.
Hasilnya cepat lambat kemerdekaan bisa diberikan tergantung kepada kerja PPKI. Terauchi menyampaikan keputusan bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh pelaksanaan kemerdekaan diserahkan seluruhnya kepada PPKI.
Comments
Post a Comment